Reformasi yang bergulir pada tahun 2008 ditandai dengan 3 (tiga) tuntutan yaitu demokratisasi, transparansi dan supremasi hukum dan Hak Asasi Manusia, telah merubah reformasi latar kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Adapun konsekuensi dari tuntutan reformasi tersebut di antaranya penetapan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan informasi publik yang bertujuan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bertanggung jawab good governance.
Tugas dan Kewenangan PPID ( Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi ) Pada Badan Publik Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah diatur dalam Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 550/1 TAHUN 2013, ditetapkan pada tanggal 8 Januari 2013. Pada saat Keputusan Gubernur Jawa Tengah ini mulai berlaku, maka Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 550/52/2011 tentang PPID Pada Badan Publik Di Lingkungan Provinsi Jawa Tengah yang di tetapkan pada tanggal 22 Agustus 2011, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
FUNGSI :
| 1 | Surat Keputusan Kepala Dinas PSDA Provinsi Jawa Tengah Tentang Pejabat Pengelola Informasi Dan Dokumentasi (PPID) Dinas PSDA Provinsi Jawa Tengah | Download |
| 2 | Lampiran SK Kepala Dinas PSDA Provinsi Jawa Tengah Tentang Tugas Pokok Pejabat Pengelola Informasi Dan Dokumentasi (PPID) Dinas PSDA Provinsi Jawa Tengah | Download |
| 3 | Lampiran SK Kepala Dinas PSDA Provinsi Jawa Tengah Tentang Susunan Pejabat Pengelola Informasi Dan Dokumentasi (PPID) Dinas PSDA Provinsi Jawa Tengah | Download |
| 4 | Lampiran SK Kepala Dinas PSDA Provinsi Jawa Tengah Tentang Klarifikasi Informasi Di Lingkungan Dinas PSDA Provinsi Jawa Tengah | Download |
| 1 | Bagan Struktur Organisasi PPID Dinas PSDA Provinsi Jawa Tengah | Download |
| 2 | Untuk lebih lengkapnya Klik Disini | Download |








