Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Air dan Penataan Ruang (DINAS PUSDATARU) Provinsi Jawa Tengah dibentuk berdasarkan Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Air dan Penataan Ruang Provinsi Provinsi Jawa Tengah.
Balai Pengelolaan Sumber Daya Air Bengawan Solo merupakan unsur pelaksana teknis operasional dan / atau kegiatan teknis penunjang tertentu di bidang Pengelolaan Sumber Daya Air Provinsi Jawa Tengah yang dibentuk berdasarkan Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 37 tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis pada Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Air dan Penataan Ruang Provinsi Jawa Tengah.
Potensi sumber daya air di Wilayah Kerja Balai PSDA Bengawan Solo yang secara administrasi melintasi Kabupaten Wonogiri, Kabupaten Sukoharjo, Kota Surakarta, Kabupaten Karanganyar, Kabupaten Sragen, Kabupaten Klaten, Kabupaten Boyolali dan sebagian Kabupaten Semarang.
Balai PSDA Bengawan Solo mengelola 49 Daerah Irigasi kewenangan Provinsi Jawa Tengah dengan luas areal layanan mencapai 23.648 ha dan 18 Embung.