post:

  • Home
  • Perundangan
  • Berita Media
  • Kegiatan
  • Gallery
  • Instansi Terkait
  • Kontak Kami
 
26-Jan-2026 07:23:40

PROFIL

  • Dasar Hukum
  • Visi dan Misi
  • Latar Belakang
  • Kedudukan
  • Tugas
  • Fungsi
  • Wilayah Kerja
  • Struktur Organisasi
  • Tupoksi
  • PPID
  • SOP perijinan

KELOMPOK PENGELOLA

  • Cemoro
  • Dengkeng
  • Gandul
  • Jlantah
  • Samin

INFORMASI SDA

  • Hidrologi
  • Kualitas Air
  • Waduk
  • Embung
  • Bendung
  • Mata Air
  • Peta
  • DAS

Jumlah Pengunjung:




    

TUGAS POKOK DAN FUNGSI

Balai PSDA mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian kegiatan teknis operasional dan /atau kegiatan teknis penunjang Dinas di bidang pengelolaan sumber daya air.

 

Untuk melaksanakan tugas pokok tersebut Balai PSDA menyelenggarakan fungsi :

  • Penyusunan rencana teknis operasional pengaturan, pengalokasian, penyediaan air dan sumber air, pemeliharaan serta pengendalian dan pendayagunaan sumber daya air
  • Pelaksanaan kebijakan teknis operasional pengaturan, pengalokasian, penyediaan air dan sumber air, pemeliharaan serta pengendalian dan pendayagunaan sumber daya air
  • Pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang pengelolaan sumber daya air
  • Pengelolaan ketatausahaan
  • Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai tugas pokok dan fungsinya

 

 
 

Surakarta ©Maret 2012 Balai PSDA Bengawan Solo Jl. Monginsidi No.74, Gilingan, Banjarsari, Kota Surakarta, Jawa Tengah 57139

BPSDA Bengawan solo by Tim Database