TUGAS POKOK DAN FUNGSI
Balai PSDA mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian kegiatan teknis operasional dan /atau kegiatan teknis penunjang Dinas di bidang pengelolaan sumber daya air.
Untuk melaksanakan tugas pokok tersebut Balai PSDA menyelenggarakan fungsi :
- Penyusunan rencana teknis operasional pengaturan, pengalokasian, penyediaan air dan sumber air, pemeliharaan serta pengendalian dan pendayagunaan sumber daya air
- Pelaksanaan kebijakan teknis operasional pengaturan, pengalokasian, penyediaan air dan sumber air, pemeliharaan serta pengendalian dan pendayagunaan sumber daya air
- Pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang pengelolaan sumber daya air
- Pengelolaan ketatausahaan
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai tugas pokok dan fungsinya








